Pangkalpinang — Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima kunjungan Pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Republik Indonesia, Rachmat dan Sinta Nurfitriyani selaku Analis Kebijakan di Bidang Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat.

Turut hadir juga Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Cipto Nugroho selaku Kepala Bagian Tata Laksana beserta jajaran di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/07/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka diskusi mengenai penyiapan perumusan, koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan partisipasi masyarakat.

IMG 20220721 WA0043
Sumber foto: Ombudsman Babel.

Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat KemenpanRB saat ini tengah membuat Road Map Kebijakan untuk menekankan penerapan regulasi partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik sebagai daya ungkit peningkatan kualitas pelayanan publik nasional.

Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik dikenal memiliki jejaring dan hubungan yang mesra dengan masyarakat, sehingga menjadi salah satu yang diikutsertakan dalam rangkaian penyusunan road map sebagaimana disampaikan oleh Rachmat.

“Kami sedang menyusun formula bagaimana cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan juga bagaimana cara membangun jaring keterlibatan masyarakat secara intens. Kami pikir akan sangat baik kedepan apabila ada semacam jejaring atau ekosistem diluar pemerintahan yang dapat turut memberikan input pada perbaikan pelayanan publik.” ujarnya.

Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat memiliki dua fokus kegiatan yaitu Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP). PermenpanRB No. 16/2017 tentang Pedoman SKM dan PermanpanRB No. 14/2017 tentang Pedoman FKP dapat dipelajari secara luas dan dipedomani. Rachmat menambahkan instansi penyelenggara layanan harus selalu memperbaharui layanan untuk menuju pelayanan yang lebih baik.

IMG 20220721 WA0044
Sumber foto: Ombudsman Babel.

“Saya rasa sangat erat hubungan antara ORI (Ombudsman Republik Indonesia) dengan Deputi kami di KemenpanRB, setiap standar layanan harus ada feedback dari Penyelenggara yang bisa menjadi Evidence Based untuk pengkajian kembali apakah pelayanan yang diberikan sudah baik atau perlu ada yang dirubah.

Proses ini kemudian dibicarakan melalui FKP dan tiap Pemerintah Daerah dalam aturan diharuskan membuat Survei setahun sekali terkait pelayanan publik mereka. Kami mendapatkan informasi Ombudsman RI tahun ini survei kepatuhan berubah menjadi opini pelayanan publik, hal ini tentunya adalah hal yang baik yang menandakan posisi Ombudsman yang semakin kuat dalam pengawasan pelayanan publik.” imbuhnya.

Dalam hal pencegahan maladministrasi dan kemitraan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sendiri telah memiliki berbagai besaran inovasi seperti Sobat Ombudsman, Ombudsman Focal Point, Ombudsman Nampel juga penilaian terhadap standar pelayanan pada instansi penyelenggara layanan (Opini Pelayanan Publik) di Perwakilan.

Inovasi-inovasi ini kemudian diharapkan dapat membantu peningkatan pelayanan publik di Bangka Belitung.

Dalam keterengan Pers, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan tanggapannya bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung tumbuh bersama masyarakat.

Dalam Undang-undang 37/2009 Ombudsman bertugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang bermakna bahwa input kami sebagian besar adalah dari partisipasi masyarakat.

“Saat ini jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk per 15 Juli sudah lebih dari seribu, angka ini merupakan pertanda meningkatnya partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi pelayanan publik di Bangka Belitung. Untuk Opini Pelayanan Publik kami harapkan seluruh Kota, Kabupaten, dan Provinsi bisa termotivasi membenahi pelayanan, semangat untuk mengejar penghargaan ini dan menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan,” tutup Yozar.