Ombudsman Babel Terima Kunjungan Ketua PTUN Pangkalpinang, Bahas Eksekusi Putusan
Pangkalpinang – Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mendukung Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang untuk meningkatkan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menjalankan putusan tata usaha negara yang incracht.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dalam pertemuan dengan Ketua PTUN Pangkalpinang, Syofyan Iskandar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Senin (25/7/2022).
“Ombudsman Babel mendukung hal tersebut. Bahwa keputusan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh PTUN sudah seharusnya diikuti oleh tergugat dalam hal putusan gugatan dikabulkan.
Sebab hal tersebut mencerminkan secara langsung kehidupan bernegara kita sebagai negara hukum, Apalagi Badan atau Jabatan tata usaha negara suatu instansi, seyogianya patuh terhadap putusan pengadilan, ” jelas Yozar.
Sebelumnya, Syofyan Iskandar mengungkapkan bahwa masih cukup banyak putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van gewisde), akan tetapi tidak dilaksanakan oleh tergugat.
“Cukup banyak putusan pengadilan yang eksekusinya tidak dilaksanakan. Kami mengapresiasi Ombudsman, bahkan dengan saran perbaikan atau rekomendasi kepatuhan Pemda cukup baik. Hal tersebut kemungkinan karena pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Ombudsman serta perangkat peraturan UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI yang sangat strategis.
Bahkan dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda disebutkan beberapa kali tentang Ombudsman termasuk ketentuan pasal 351 sanksi kepada kepala daerah jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, ” jelas Syofyan.
Pada akhir diskusi, Syofyan Iskandar sekaligus pamit kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung karena sejak Bulan Agustus 2022 akan berpindah tugas ke PTUN Bandung.
Kedua pimpinan Lembaga berharap tetap dapat menjalankan silaturahmi dan saling berkoordinasi yang baik walaupun sudah lintas wilayah, hal tersebut semata-mata demi kepentingan masyarakat luas.
Tinggalkan Balasan