Toboali — Praktisi hukum sekaligus advokat Ibrohim, SH menyoroti kasus dugaan jual beli ratusan hektare kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Bencah Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan (Basel) oleh sejumlah oknum warga kepada pihak tertentu.

Menurut pendiri Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung (Babel) ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Babel mesti menindak secara hukum semua pihak yang terlibat dalam pusaran jual beli lahan negara tersebut.

Ibrohim, SH saat mendampingi kuliah tamu Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Jumat (26/8/2022). Foto: istimewa.

“DLHK itu penegak hukum bukan pengamat. Kalau tanah negara dirampas, tindak dong secara hukum. Karena DLHK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perambahan kawasan hutan negara,” ungkap Ibrohim menjawab pertanyaan wartawan, Senin (29/8/2022) malam.

Menurut Ibrohim, sesuai pasal 77 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, setiap institusi penegak hukum baik Polri maupun termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada DLHK berwenang menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan melakukan tindak pidana kehutanan.

Selain itu, menurut Ibrohim yang saat ini sedang kuliah di Magister Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), pelapor juga berhak meminta informasi perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan kepada institusi penegak hukum.

Dia berharap, segala bentuk tindak pidana kehutanan maupun pengerusakan hutan negara dapat ditindak secara transparan dan jangan ditutup-tutupi. “Buka apa adanya. Aparat penegak hukum jangan tutup mata atau main mata atas kerusakan hutan di Bangka Belitung,” tandas Ibrohim.

Sebelumnya diberitakan, ratusan hektare Hutan Produksi (HP) di wilayah Desa Bencah Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga kuat telah dijual oleh sejumlah oknum warga yang tidak bertanggungjawab kepada pihak tertentu. Lahan ini disebut-sebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penjualan HP untuk perkebunan kelapa sawit ini sendiri dibenarkan Kepala Desa Bencah, Heri Purnomo. Menurut Heri, pihaknya dari Pemerintah Desa Bencah, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah turun langsung ke lokasi HP yang dimaksud.

Sumber foto: istimewa.

Pasca turun ke lokasi, diketahui bahwa ratusan hektare HP telah dikuasai oleh orang-orang tertentu dan diduga diperjualbelikan oleh oknum warga. Namun, Heri memastikan bahwa oknum yang telah menjual lahan tersebut bukan warga Desa Bencah.

“Kami dari pemerintah desa bersama perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah turun ke lokasi hutan produksi yang dimaksud.

Setelah kita lihat dan saksikan bersama, bahwa memang benar ratusan hektare hutan produksi yang tersebar di Dusun Meleset telah dikuasai oleh orang-orang tertentu dan diduga hutan tersebut diperjualbelikan oleh warga, namun kita pastikan bahwa bukan warga desa Bencah yang menjualnya,” kata Heri, Jum’at (26/8) lalu.

Heri menyampaikan, terkait dengan masalah tersebut, pihaknya telah telah melaporkan secara resmi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Muntai Palas Unit VIII Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Babel.

“Bulan April lalu (2022) telah kami laporkan secara resmi ke UPTD KPHP Babel, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Hutan yang diduga telah dijual itu statusnya adalah hutan produksi, hutan milik negara,” ungkap Heri Purnomo.

Kepala UPTD KPHP Muntai Palas Unit VIII Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Fahrurozi justru mengklaim telah melakukan tindakan terkait atas dugaan jual beli ratusan hektare kawasan HP yang tersebar di Dusun Meleset Desa Bencah, Kecamatan Airgegas.

Tindakan itu, sebut dia, berupa penghentian semua kegiatan atau aktivitas yang berada di kawasan hutan tersebut.

“Kami sudah melakukan tindakan dengan cara menghentikan semua kegiatan atau aktivitas yang berada di kawasan hutan tersebut,” jelas Fahrurozi, Jum’at (26/8/2022).

Dia menambahkan, sebelum memiliki perizinan resmi dari pihak berwenang, kawasan hutan yang dimaksud milik negara tersebut tidak boleh dilakukan aktivitas apapun. “Tidak boleh ada kegiatan apapun sampai adanya izin dari yang berwenang,” tandas Fahrurozi.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama UPTD KPHP Muntai Palas rencananya akan melakukan verifikasi ke lapangan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Bencah terkait masalah ini.

Kabid Perlindungan DLHK Provinsi Babel, Bambang Trisula, S.Hut.,M.M.

Hal ini disampaikan oleh Kepala DLHK Provinsi Babel Fery Apriyanto melalui Kabid Perlindungan DLHK Provinsi Babel, Bambang Trisula, S.Hut.,M.M.

“Besok (Selasa, 30 Agustus 2022, red) tim DLHK dan KPH Muntai Palas akan melakukan verifikasi ke lapangan dan berkoordinasi dengan perangkat Desa Bencah,” kata Bambang, Senin (29/8/2022) siang.