TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Kepala Desa Celagen, Bahtiar, mengembalikan temuan dari pengelolaan APBDes Desa Celagen Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 176.678.938,73 ke Kas Desa.

Temuan itu merupakan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan atas permintaan Polres Bangka Selatan.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, PD Marpaung seizin Bupati Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid mengatakan, pengembalian temuan tersebut berhasil dilakukan setelah dilakukan beberapa upaya.

IMG 20221031 WA0001
Ekspose Kasus APBDes Desa Celagen Tahun Anggaran 2021 di ruang Rapat Polres Bangka Selatan beberapa waktu lalu. Foto: istimewa.

“Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dalam melaksanakan fungsi pengawasan, akhirnya Kades Desa Celagen, Bahtiar, mengembalikan temuan tersebut,” kata PD Marpaung, Senin (31/10/2022).

Menurut Marpaung, temuan pengelolaan APBDes Desa Celagen Tahun 2021 senilai Rp.176.678.938,73 telah disetorkan seluruhnya melalui Bank ke nomor rekening Kas Desa tanggal 26 Oktober 2022.

Marpaung menjelaskan, laporan hasil Pemeriksaan atau LHP telah disampaikan kepada Polres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim. Salinannya juga telah disampaikan kepada Kades Celagen beberapa waktu lalu untuk ditindak lanjuti.

[irp]

Batas akhir tindak lanjut atas temuan tersebut adalah tanggal 29 Oktober 2022. Sedangkan temuan administrasi berupa Surat Pertanggung Jawaban sebesar Rp.34.895.000,00 telah disampaikan kepada Inspektorat. Seluruhnya selesai diverifikasi oleh Tim Audit dengan nilai yang cukup dan sesuai.

Ditambahkan Marpaung, surat penyampaian batas akhir tersebut dan legalisir copy bukti setor ke Kas Desa sebesar Rp.176.678.938,73 juga telah disampaikan Inspektorat Daerah kepada Polres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim tanggal 28 Oktober 2022.

Diharapkan Marpaung agar temuan pengelolaan APBDes oleh Polres Bangka Selatan tidak terjadi lagi. Untuk itu, Pemkab Basel menekankan agar para kades dan perangkat desa bisa mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai aturan.

“Karena jika melanggar, maka akan bermasalah dengan hukum bila temuan-temuan tersebut tidak dikembalikan,” sebut PD Marpaung.

Sementara Kades Celagen Kecamatan Kepulauan Pongok, Bahtiar, saat dikonfirmasi terpisah pada Senin (31/10/2022) pagi, belum memberi jawaban hingga berita ini diturunkan.