SUARABAHANA.COM – Dua kepala desa dari Kabupaten Bangka Selatan menyabet penghargaan dan sertifikat prestisius dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Republik Indonesia sebagai Pendamai Non Litigasi (PNL), Kamis (1/6/2023).

Dua kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Sumber Jaya Permai dari Kecamatan Pulau Besar, Toha Maksum, dan Kepala Desa Pangkalbuluh dari Kecamatan Payung, Marjan.

Sumber foto: istimewa.

Hal ini disampaikan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Yuri Siswanto beberapa waktu lalu.

“Dua kepala desa yang berhasil meraih penghargaan dan sertifikat tersebut adalah Kepala Desa Sumber Jaya Permai dari Kecamatan Pulau Besar, Toha Maksum, dan Kepala Desa Pangkalbuluh dari Kecamatan Payung Marjan,” kata Yuri Siswanto, Minggu (04/06/2023).

Menurut Yuri, kedua kepala desa tersebut dipilih sebagai peserta program Paralegal Academy yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Yuri juga menyebut kegiatan itu hasil kerjasama dengan Mahkamah Agung dan berlangsung di Jakarta dari Senin (29/05/2023) hingga Rabu (31/05/2023) pada tahun 2023 ini.

Kedua kepala desa ini mendapatkan penghargaan sebagai peserta terbaik dalam ajang Paralegal Justice Award dalam kategori Penyelesaian Berbagai Konflik atau Permasalahan Hukum Tanpa Mengadili yang dihadapi oleh masyarakat di wilayahnya.

Yuri berharap bahwa ilmu yang telah diperoleh oleh kedua kepala desa ini dapat disebarkan kepada kepala desa lainnya, sehingga permasalahan hukum yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah untuk mufakat.

“Semoga ilmu yang didapat selama mengikuti Paralegal Academy yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat diimplementasikan oleh kepala desa lainnya untuk penyelesaian konflik yang lebih baik,” tandasnya.