SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Kegiatan Penerangan Hukum (Jaksa Jaga Desa) terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa se-Kabupaten Bangka Selatan di Gedung Serbaguna Bangka Selatan, Senin (26/06/23).

Mewakili Bupati Bangka Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Eddy Supriadi mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa ini merupakan langkah awal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa.

2b9bb32fb7140f207633ca19d76d988e2c5602c84909e983e488224cfe587221.0
Sumber foto: istimewa.

“Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk preventif dari intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa dan terwujudnya Good Governance serta Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik,” kata Eddy.

Eddy mengatakan bahwa kolaborasi dengan kejaksaan bisa mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai dengan kewenangan desa.

“Kepada para kepala desa dan sekretaris desa saya berharap agar tidak ada keraguan jika ingin berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, agar selalu mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari dana desa maupun dana lainnya,” sebutnya.

Sekda Eddy juga menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawalan terhadap penggunaan dana desa ini merupakan tugas yang tidaklah ringan karena semua pihak mempunyai beban moral untuk ikut mensukseskan amanah dari pemerintah.

Sumber: Diskominfo Bangka Selatan.