Aparat Penegak Hukum dari Pangkalpinang Datangi Kantor BUMD PT Bangun Basel, Terkait Masalah Apa?
SUARABAHANA.COM — Sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pangkalpinang disebut-sebut mendatangi kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bangun Basel, Kamis (6/7/2023). Namun belum diketahui APH dari instansi mana, apakah kepolisian atau kejaksaan, dan terkait masalah apa.
Berdasarkan foto yang beredar, tampak sejumlah orang sedang memeriksa berkas dan dokumen di Kantor BUMD PT Bangun Basel, di Jalan Ahmad Yani Nomor 2 Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tak hanya memeriksa, masih berdasarkan foto yang beredar sejumlah orang yang disebut-sebut APH tersebut juga tampak membawa sejumlah berkas dan dokumen ke dalam mobil. Tampak pula sejumlah diduga pegawai Pemkab Bangka Selatan ikut mendampingi.
BUMD PT Bangun Basel Tersangkut Utang Bank
Melansir wowbabel.com, Jumat 6 Juni 2023, diketahui BUMD PT Bangun Basel, milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, ternyata sedang terlilit utang Bank sebesar Rp. 5,8 Miliar.
Utang PT Bangun Basel tersebut berasal dari perolehan fasilitas dari PT Bank Tabungan Negara (BTN) berupa kredit modal kerja konstruksi (kredit yasa griya) sifat non revolving setinggi-tingginya Rp 4 Miliar dengan suku bunga 12,5% p. a (dapat dirubah sesuai ketentuan Bank) dan jangka waktu 18 bulan terhitung tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan 22 April 2012.

Jaminan pokok berupa lahan lokasi proyek sebidang tanah bersertifikat HGB Nomor 260 luas 47.953 meter persegi yang terletak di Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Jaminan cessie dari debitor diikat dengan akta pemberian jaminan cessie Nomor 20 Tanggal 20 Oktober 2010 dan jaminan sub ordinated loan Nomor 17 Tanggal 22 Oktober 2010.
Catatan hutang tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 86.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, dengan total nilai utang BUMD PT. Bangun Basel berdasarkan surat yang dikirim BTN ke Pemkab Bangka Selatan pada bulan September 2022 senilai Rp. 5.846.696.569.
Selain memiliki utang, BUMD milik Pemkab Bangka Selatan tersebut memiliki saldo aset tercatat dalam neraca keuangan per 31 Desember 2020 senilai Rp 3.213.096.090.
Berdasarkan hasil perhitungan BPK terkait kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajibannya dengan menggunakan istrument debt rasio menunjukan kemampuan PT Bangun Basel untuk menyelesaikan kewajiban diragukan walaupun seluruh aset perusahaan telah habis terjual masih terdapat sisa kewajiban yang belum terselesaikan.

Selain permasalahan kewajiban BUMD hingga saat ini belum terselesaikan, BPK juga mengungkapkan permasalahan lain seperti penyajian nilai investasi jangka panjang belum memadai dan aktivas yang disajikan pada laporan keuangan PT Bangun Basel tidak andal.
Disamping itu, kekosongan dewan direksi dan komisaris sehingga operasional BUMD sudah tidak beroperasi, hingga saat pemeriksaan berakhir status BUMD belum jelas apakah akan dilanjutkan atau dihentikan secara permanen.
Rencana Operasional Kembali BUMD PT Bangun Basel
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) masa kepemimpinan Riza Herdavid – Debby Vita Dewi berencana melanjutkan kembali operasional PT. Bangun Basel yang saat ini sedang mati suri.
Namun pemerintah kabupaten terkesan sangat berhati-hati dalam mengobati ‘penyakit‘ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang Hidup Segan Mati Tak Mau.
Sekda Kabupaten Bangka Selatan Eddy Supriadi seizin Bupati Riza Herdavid menyampaikan hal ini dalam pertemuan singkat dengan sejumlah wartawan, Senin 5 Juni 2023 di Lesehan Green Toboali.
Eddy tak menampik terkait rencana menambah pendapatan daerah melalui BUMD PT. Bangun Basel. “Namun kami sangat hati-hati. Pemerintah daerah tidak mau ikut terperangkap,” kata Eddy Supriadi.
Meskipun sangat hati-hati dalam melangkah, Eddy menyatakan Pemkab Bangka Selatan telah melakukan sejumlah upaya dan langkah – langkah diantaranya melakukan studi kelayakan (Feasibility Study) dan inventarisasi persoalan-persoalan yang menjadi kendala operasional dan manajemen.
“Sedangkan upaya-upaya lain yang sudah kita lakukan, kita sudah koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, maupun dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan untuk mengoperasionalkan kembali BUMD tersebut agar sehat,” kata Eddy Supriadi.
BPK RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022 menyatakan bahwa tata kelola perusahaan PT. Bangun Basel belum tertib.
Selain itu, pada LHP atas LKPD Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017 yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 4 Juni 2018 juga diketahui, PT Bangun Basel telah diaudit oleh auditor independen terkait laporan posisi keuangan dan laporan rugi laba, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.
BUMD PT Bangun Basel sendiri didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 10 Tahun 2007 dan berdasarkan akta nomor 01 tanggal 3 Maret 2008 notaris Yuli Kemala, SH, SpN di Pangkalpinang serta dikukuhkan dengan akta kehakiman nomor AHU-37979.AH.01.01 tahun 2009 adalah perusahaan Holding Company dimana Pemkab Basel sebagai pemegang saham mayoritas.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Susunan pengurus perusahaan juga telah telah mengalami perubahan dengan dasar sejumlah akta keputusan rapat. Dan berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Bangun Basel tanggal 29 Desember 2017 juga ditetapkan direksi BUMD PT Bangun Basel periode 2018 sampai dengan 2020.
Tinggalkan Balasan