SUARABAHANA.COM — Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menggerebek sebuah rumah di Jalan Damai Toboali Bangka Selatan, Selasa (8/8/2023) pukul 01.30 WIB.

Penggerebekan rumah yang didiami MUS (32 tahun) itu terkait dugaan peredaran narkoba jenis Sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1,41 gram Sabu siap edar.

Informasi ini diperoleh reporter Suara Bahana melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan IPDA Budi, Rabu (9/8/2023) malam.

Sumber foto: istimewa.

“Assalamualaikum. Selamat malam ketua dan rekan-rekan media Bangka Selatan terkait ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika,” kata IPDA Budi.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra kepada wartawan menyebut MUS beralamat di Jalan Damai Toboali atau Dusun III Desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus peredaran Sabu-sabu ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Damai Toboali Bangka Selatan sering terjadi transaksi Narkotika.

Tak berselang lama, usai melakukan penyelidikan, pada Selasa 08 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, MUS digerebek di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Toboali Bangka Selatan.

Setelah mengamankan MUS, polisi yang didampingi RT setempat menggeledah badan dan area sekitar tempat kejadian dan menemukan barang bukti diduga narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening dengan berat bruto total 1.41 gram.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Suhendra.