SUARABAHANA.COM — Polsek Payung dibawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Husni Alamsyah AMD, ST, M.H, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan seorang tersangka, WY (47).

Kejadian ini terjadi di Pondok Kebun milik WY di Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (19/10/2023) petang.

IMG 20231021 WA0002 rotated
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Kasat Narkoba AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka menyatakan tersangka WY ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana jenis Sabu.

“Ia diduga melakukan perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” kata AKP Suhendra, Jumat (20/10/2023).

Menurut AKP Suhendra, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Polsek Payung, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yang menguatkan dugaan terhadap tersangka. Barang bukti ini meliputi 23 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto mencapai 5,06 gram.

“Sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil disita termasuk 6 bungkus plastik bening berukuran sedang yang kosong, 1 buah dompet kecil berwarna merah, sekop dari pipet minuman termasuk uang tunai senilai Rp 1.924.000,” ungkap dia.

Selanjutnya, kata dia, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka WY akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.