Fakta Persidangan: Dua Saksi Kunci Perkara Ubi Kasesa Miliki Peran Penting dalam Pembuatan SP3AT Bodong
SUARABAHANA.COM — Dua saksi kunci, Ahmad Husaini, seorang petani dari Desa Airgegas, dan Tanjaya, mantan Kasi Pemerintahan di Kecamatan Airgegas, memberikan pengakuan mengejutkan dalam sidang kedua dan ketiga kasus dugaan tipikor Ubi Kasesa BPRS Bangka Belitung.
Dalam fakta persidangan, Ahmad Husaini mengungkapkan bahwa ia dan tiga rekannya menandatangani SP3AT atas nama 30 petani atas perintah Almustar, yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus Ubi Kasesa.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pembuatan SP3AT bodong yang tidak sesuai dengan objek tanah jaminan pembiayaan.
Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Husaini mengakui peranannya dalam mengumpulkan KTP beberapa petani atas perintah Almustar.
Pengakuan ini menjadi bukti bahwa proses pembuatan SP3AT terlibat dalam praktek yang meragukan.
Saksi Ahmad Husaini juga mengungkapkan penerimaan uang sebesar Rp5 Juta dan satu unit sepeda motor dari Almustar.
Uang tersebut, katanya, telah digunakan untuk keperluan lebaran, menunjukkan adanya aliran uang yang mencurigakan terkait kasus ini.
Pada sidang ketiga, Tanjaya, mantan Kasi Pemerintahan, mengakui perannya dalam pembuatan SP3AT atas nama 30 petani yang diusulkan oleh Ridwan.
Tanpa melakukan verifikasi terhadap petani dan objek tanah yang bersangkutan, Tanjaya menyebut bahwa SP3AT telah dibuat di kantor camat pada hari Sabtu dan Minggu.
Fakta yang mencengangkan muncul ketika Tanjaya mengungkapkan bahwa SP3AT yang ia buat belum ditandatangani dan telah diserahkan kembali kepada Ridwan.
Namun, SP3AT tersebut ternyata diserahkan kepada Almustar, yang kemudian memerintahkan Ahmad Husaini dan tiga orang lainnya untuk memalsukan tandatangan pemohon.
Selain itu, Tanjaya mengakui menerima uang sebesar Rp20 Juta dari Almustar, yang katanya digunakan untuk biaya kuliahnya di salah satu universitas.
Tinggalkan Balasan