Anggaran Dipangkas, Proyek Jalan Jenderal Sudirman Toboali Ditunda?
SUARABAHANA.COM — Proyek rekonstruksi dan peningkatan jalan Jenderal Sudirman Toboali yang direncanakan direalisasikan tahun 2025 ini terdampak dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
KMK ini tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Proyek ini sebelumnya telah direncanakan Pemkab Bangka Selatan melalui Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan akan direalisasikan pada tahun 2025 dengan anggaran senilai Rp.6,9 Miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, di Toboali pada Kamis (6/2/2025) menyatakan, dana yang terefisiensi adalah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai total sementara kurang lebih Rp.17,2 Miliar.
“Rinciannya masih direkap, namun terdampak hampir semua bidang dan UPT PAM juga, kecuali Bidang Tata Ruang. Salah satunya (Proyek Jalan Sudirman Toboali, red), karena bersumber dari DAU,” ungkap Elfan.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan, Herman, ikut memberi penjelasan terkait kondisi ini.

Menurut dia, pemerintah pusat hanya melakukan efisiensi dan tidak mengetahui bentuk usulan pemerintah daerah. Hanya saja, sebut Herman, dana yang bersumber dari DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAK infrastruktur dipangkas pemerintah pusat.
“Anggaran TKD yang bersumber dari DAU spesifik grand bidang insfrastruktur dan DAK infrastruktur bidang irigasi dipangkas,” sebut Herman, SP., M.Eng.
Sekedar informasi, dengan kondisi seperti saat ini belum terkonfirmasi dengan jelas apakah proyek tersebut bakal ditunda atau tetap direalisasikan tahun 2025 dengan melakukan efisiensi dari sumber dana lain.
Tinggalkan Balasan