SUARABAHANA.COM – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/9/BAKUDA/2025 tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan untuk Tahun Anggaran 2025.

Keputusan ini mencakup tunjangan tambahan penghasilan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

Caption foto: foto ilustrasi Tambahan Penghasilan Pegawai.
Caption foto: foto ilustrasi Tambahan Penghasilan Pegawai.

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp19,9 juta per bulan. Selain Sekda, tunjangan tambahan penghasilan juga diberikan kepada pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Bangka Selatan.

Berikut rincian tambahan penghasilan pegawai yang diatur dalam keputusan tersebut:

Sekretariat Daerah
Sekda : Rp 19,9 Juta
Asisten : Rp 13 Juta
Staf Ahli : Rp 12,750 Juta
Kepala Bagian : Rp 7,3 Juta
Kepala Subbagian : Rp 4,150 Juta

Sekretariat DPRD
Sekretaris DPRD : Rp 12,550 Juta
Kepala Bagian : Rp 7,1 Juta
Kepala Subbagian : Rp 3,950 Juta

Inspektorat Daerah
Inspektur : Rp 13,150 Juta
Sekretaris : Rp 7,2 Juta
Inspektur Pembantu : Rp 7,150
Kepala Subbagian : Rp 4,150 Juta

Bappelitbangda
Kepala Badan Rp 12,850 Juta
Sekretaris Rp 7,150 Juta
Kepala Bagian Rp 5,450 Juta
Kepala Subbagian Rp 4,1 Juta

Bakuda
Kepala Badan Rp 12,850 Juta
Sekretaris Rp 7,150 Juta
Kepala Bidang Rp 5,450 Juta
Kepala Subbagian Rp 4,1 Juta
Kepala UPT Rp 4,1 Juta
Kepala Subbagian TU di UPT Rp 3,4 Juta

BKPSDMD
Kepala Badan Rp 12,850 Juta
Sekretaris Rp 7,150 Juta
Kepala Bidang Rp 5,450 Juta
Kepala Subbagian Rp 4,1 Juta

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Dinas Rp 12,550 Juta
Sekretaris Rp 6,5 Juta
Kepala Bidang Rp 5 Juta
Kepala Subbagian Rp 3,95 Juta
Kepala Seksi Rp 3,95 Juta

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB
Kepala Dinas Rp 12,550 Juta
Sekretaris Rp 6,5 Juta
Kepala Bidang Rp 5 Juta
Kepala Subbagian Rp 3,95 Juta

RSUD
Direktur Rp 7,050 Juta
Kepala Bagian TU Rp 5 Juta
Kepala Bidang Rp 5 Juta
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Rp 3,95 Juta
Dokter Spesialis Rp 27 Juta
Dokter Umum Rp 4,625 – 5,1 Juta

Sementara pada dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Dukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Koperasi, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan, dan Badan Kesbangpol, nilai TPP kurang lebih sama dengan dinas atau badan seperti data diatas.

Sumber: Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/9/BAKUDA/2025 tentang besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan untuk Tahun Anggaran 2025.