SUARABAHANA.COM – Presiden Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada tanggal 5 Februari 2025. Inpres ini menjadi landasan bagi seluruh program bantuan sosial (Bansos) dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga pemerintah.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa DTSEN merupakan integrasi dari tiga basis data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sumber foto: kemensos.go.id.
Sumber foto: kemensos.go.id.

Data ini telah melalui proses uji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akurasinya.

Meskipun sudah final, DTSEN bersifat dinamis dan akan diperbarui setiap tiga bulan sekali oleh Kemensos bersama BPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan data tetap valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Gus Ipul menyatakan bahwa langkah selanjutnya setelah penerbitan Inpres DTSEN adalah melakukan uji petik di lapangan. Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk bupati, wali kota, dan gubernur, untuk memverifikasi dan memvalidasi data.

“Ini terus kita lakukan verifikasi dan validasi,” ujar Gus Ipul.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemensos dan BPS akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan DTSEN. Satgas ini akan dilengkapi dengan hotline untuk memudahkan pelaporan dan penanganan masalah terkait data.

SOP dan Protokol Pemutakhiran Data

Pemutakhiran DTSEN akan dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disepakati oleh Kemensos dan BPS. “Kita buat protokolnya,” tegas Gus Ipul.

Ia juga mengakui bahwa adanya pemutakhiran data dapat memengaruhi penerima manfaat Bansos. Misalnya, penerima Bansos pada triwulan pertama mungkin tidak lagi menerima bantuan pada triwulan kedua karena adanya perubahan data.

Menanggapi kritik mengenai Bansos yang tidak tepat sasaran, Gus Ipul menyatakan bahwa hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan pekerjaan rumah bagi Kemensos. “Maka sejak awal Presiden memberikan arahan kita diminta untuk memperbaiki data itu,” ujarnya.

Selama tiga bulan terakhir, Kemensos dan BPS terus berkoordinasi untuk memperbaiki data dan memastikan penyaluran Bansos lebih tepat sasaran. Gus Ipul juga menyambut baik digitalisasi dalam penyaluran Bansos sebagai upaya meningkatkan akurasi dan transparansi.

“Kita setuju bahwa digitalisasi dalam penyaluran Bansos maupun juga nanti ada hal-hal lain yang bisa mendukung Bansos ini tepat sasaran, tentu kami sangat terbuka,” pungkasnya.

Dengan diterbitkannya Inpres DTSEN, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Sumber: kemensos.go.id