SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus mengoptimalisasi penerbitan izin usaha berbasis elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemkab dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di berbagai sektor.

Sumber foto: net.
Sumber foto: net.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan, Kartikasari, menjelaskan bahwa sistem OSS berbasis risiko atau OSS Risk-Based Approach (OSS RBA) menjadi platform utama yang digunakan untuk proses perizinan saat ini.

“Pelaku usaha terus kita dorong mengurus izin usaha melalui OSS berbasis elektronik. Ini demi mencegah percaloan dan pungli,” kata Kartikasari dalam keterangannya di Toboali, Kamis (25/4/2025).

Kartikasari menegaskan bahwa pelaku usaha, baik yang memiliki kategori risiko rendah, sedang, maupun tinggi, diwajibkan segera melakukan migrasi data perizinan ke sistem OSS RBA.

Selain itu, mereka juga diminta melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Jika pelaku usaha tidak segera memenuhi komitmen migrasi, maka data mereka berisiko dihapus dari sistem karena adanya batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Jika tidak segera melakukan migrasi database maka pelaku usaha akan dihapus. Kami imbau agar proses ini segera dilakukan demi kelangsungan usaha mereka,” ujarnya.

Salah satu fitur utama dalam OSS RBA adalah klasifikasi jenis usaha berdasarkan tingkat risikonya. OSS RBA mengelompokkan usaha ke dalam tiga kategori, yakni risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Untuk kategori risiko rendah, sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi legalitas pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya.

Sedangkan untuk kategori risiko menengah dan tinggi, pelaku usaha wajib melampirkan sertifikat persyaratan teknis serta izin tambahan dari instansi terkait.

“Dengan sistem ini, perizinan disesuaikan dengan level risiko. Semakin tinggi risikonya, semakin banyak dokumen yang perlu dipenuhi. Tapi semuanya terintegrasi dan lebih mudah karena berbasis digital,” jelas Kartikasari.