SUARABAHANA.COM – Menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi pengawasan secara daring pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Pengawasan untuk Pelayanan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang Berkualitas”.

Sumber foto: Ombudsman Babel.
Sumber foto: Ombudsman Babel.

Rapat tersebut diikuti oleh 594 instansi pendidikan dan pengawas dari seluruh penjuru Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hadir dalam forum ini antara lain Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Inspektorat, PGRI, serta perwakilan sekolah negeri, swasta, dan madrasah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Bangka Belitung.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rapat biasa, melainkan langkah strategis dalam mencegah praktik maladministrasi selama proses penerimaan peserta didik.

“Tanpa dukungan dan kerja keras seluruh stakeholders penyelenggara, sangat mustahil SPMB/PPDBM dapat terselenggara dengan baik.

Rapat ini juga menjadi sarana berbagi informasi dan saling mengingatkan agar pelaksanaan berjalan lancar dan transparan,” ujar Yozar dalam siaran pers, Jumat (9/5/2025) sore.

Dalam sesi pemaparannya, Yozar mengangkat kembali sejumlah temuan yang terjadi saat pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Di antaranya adalah praktik pengadaan seragam dan buku yang dijadikan syarat daftar ulang, serta adanya penambahan rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap seluruh penyelenggara memberi perhatian khusus terhadap temuan-temuan tersebut. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang pada tahun ini,” tegas Yozar.

Ombudsman menilai bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan secara sistemik melalui instrumen regulasi, edukasi, serta penguatan pengawasan internal.

Baca juga:  Soal Sumbangan di SMP Negeri 5 Toboali, Ini Kata Ombudsman Babel

Yozar juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi peran pengawas internal dari masing-masing instansi.

Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman, kerja pengawas internal selama ini dinilai belum maksimal dalam mencegah praktik-praktik menyimpang dalam proses penerimaan siswa.

“Perlu penguatan peran pengawas internal, mulai dari mempersiapkan regulasi yang jelas, menyusun juknis, hingga mengeluarkan surat edaran larangan pungutan liar. Bahkan, penyediaan kanal pengaduan yang andal juga sangat krusial,” tambahnya.

Menurutnya, pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial dan sporadis. Diperlukan sinergi dan kesiapan sistem yang matang untuk memastikan SPMB/PPDBM 2025/2026 berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan transparan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Dengan komitmen kuat semua pihak, serta pengawasan internal yang optimal, potensi penyimpangan dan maladministrasi bisa ditekan seminimal mungkin.