SUARABAHANA.COM — Seorang pengusaha asal Toboali, Bangka Selatan, Herman Susanto alias Aming, resmi melaporkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry, ke Polres Bangka Selatan.

Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar atau hoaks mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam aktivitas pertambangan pasir timah di wilayah Sukadamai, Toboali.

Herman Susanto alias Aming, resmi melaporkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry, ke Polres Bangka Selatan. Sumber foto: istimewa.
Herman Susanto alias Aming, resmi melaporkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry, ke Polres Bangka Selatan. Sumber foto: istimewa.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STPLP/16/X/2025/RESKRIM dan dilayangkan pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Aming mengaku telah melaporkan kasus ini ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, serta berencana membawa permasalahan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Babel.

Menurut keterangan Aming, peristiwa bermula saat terjadi percakapan via telepon antara dirinya dan Ferry pada Jumat siang, 9 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.