Fokus PBJT 10 Persen, Pemkab Bangka Selatan Sosialisasi Perda Baru
SUARABAHANA.COM — Pemkab Bangka Selatan menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (14/5/2025), di Ruang Rapat Pulau Kelapan, BAPPELITBANGDA Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, S.T., M.M dan turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Staf Khusus, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangka Selatan.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan informasi dan regulasi terbaru terkait kebijakan perpajakan di daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini ditetapkan sebesar 10 persen.
Objek PBJT meliputi jasa perhotelan, makanan, dan/atau minuman yang menjadi sumber pendapatan strategis bagi kas daerah.
Sekda Hefi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pelaku usaha yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para wajib pajak terhadap kebijakan fiskal daerah.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak sangat dibutuhkan demi tercapainya pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.
Hefi juga mengajak para pelaku usaha untuk menyambut positif kebijakan ini sebagai bagian dari good governance dalam pengelolaan transaksi usaha.
Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah pengenalan serta rencana penerapan alat perekam data transaksi atau tapping box.
Alat ini akan digunakan untuk merekam transaksi usaha secara real time, sehingga laporan pajak menjadi lebih akurat dan transparan.
Penerapan tapping box merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang terintegrasi, akuntabel, dan minim kebocoran.
Hefi berharap para pelaku usaha mendukung penuh kebijakan ini demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan transparan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha dapat memahami serta mendukung implementasi tapping box sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan transaksi,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh kurang lebih 20 peserta yang terdiri dari para pelaku usaha dan wajib pajak PBJT, terutama yang bergerak di sektor kuliner, minuman, dan perhotelan.
Mereka diberikan penjelasan langsung terkait teknis pelaporan pajak yang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025, serta bagaimana tapping box akan diintegrasikan ke dalam sistem pembayaran mereka.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap para pelaku usaha tidak hanya menjadi objek pajak, tetapi juga mitra strategis dalam pembangunan melalui kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Untuk diketahui, pada postur APBD 2025 Pemkab Bangka Selatan menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar Rp 59,39 Miliar. Sedangkan pendapatan sektor retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 30,70 Miliar.
