SUARABAHANA.COM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk masa jabatan 2025–2028. Proses ini ditujukan bagi putra-putri terbaik daerah yang siap berkontribusi dalam pengawasan dan pengembangan dunia penyiaran.

Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL KPID/VI/2025, sebagai tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam regulasi tersebut, lembaga penyiaran wajib diawasi oleh badan independen yang mewakili kepentingan publik, salah satunya melalui keberadaan KPID di tingkat provinsi.

Kredit foto: istimewa.
Kredit foto: istimewa.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPID Babel, Sahirman Jumli, menyampaikan bahwa proses seleksi dimulai pada 17 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga penetapan anggota pada September 2025. Tahap awal berupa pendaftaran dibuka selama satu bulan, hingga 16 Juli 2025, dan akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang dijadwalkan rampung pada 6 Agustus 2025.

“Panitia seleksi terdiri dari lima orang dari berbagai latar belakang, mulai dari birokrasi, akademisi, profesional di lembaga penyiaran, hingga jurnalis. Kami akan bekerja secara profesional dan bebas dari praktik KKN,” tegas Sahirman dalam keterangannya, Selasa (18/6/2025).

Terbuka untuk Umum, dengan Persyaratan Ketat Seleksi ini terbuka untuk umum. Calon anggota wajib memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang telah ditentukan. Beberapa syarat umum antara lain berpendidikan minimal strata satu (S1), tidak terlibat dalam partai politik, dan memiliki rekam jejak yang baik di bidang komunikasi, media, atau penyiaran.

Sementara itu, persyaratan khusus yang ditetapkan mencakup penyusunan visi dan misi dengan tema: “Peran KPI Daerah dalam Literasi Media yang Sehat pada Era Digital”. Hal ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kompetensi calon anggota terhadap dinamika penyiaran di era informasi saat ini.

“Kami ingin melihat bagaimana para kandidat memahami tantangan penyiaran modern serta ide-ide mereka untuk menghadirkan literasi media yang konstruktif dan berkualitas di tengah masyarakat,” ujar Sahirman.

Hadapi Tantangan Era Digital Ketua Timsel menegaskan bahwa tantangan bagi anggota KPID ke depan akan semakin kompleks. Selain fungsi pengawasan terhadap konten penyiaran, mereka juga diharapkan mampu menangkal penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketenteraman publik serta persatuan bangsa.

“Calon anggota harus mampu memberikan rasa aman dan edukasi lewat penyiaran. Masyarakat berhak mendapatkan tayangan yang sehat, informatif, dan membangun,” tambahnya. Lebih lanjut, Sahirman menyatakan bahwa seleksi ini merupakan momentum strategis untuk mendorong lahirnya pengawas penyiaran yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas dan semangat pelayanan publik.

“Setelah proses seleksi selesai, hasilnya akan kami serahkan kepada DPRD Provinsi Babel untuk tahap uji kepatutan dan kelayakan sebelum ditetapkan secara resmi,” jelasnya. Informasi Seleksi Tersedia di Website Resmi Untuk memudahkan akses informasi, masyarakat yang berminat mengikuti seleksi dapat melihat persyaratan lengkap dan mengunduh formulir pendaftaran melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung di https://babelprov.go.id.