BPK Temukan Lebih Bayar dan Kekurangan Volume Pekerjaan di Bangka Tengah
SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024.
Meski demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah permasalahan penting dalam laporan keuangan tersebut yang dinilai memiliki pengaruh langsung dan material terhadap keandalan informasi keuangan pemerintah daerah.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 98.A/LHP/XVIII.PPG/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 yang dirilis oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut BPK, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya BPK untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, melalui pengujian efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK mencatat dua temuan signifikan yang perlu menjadi perhatian serius Bupati Bangka Tengah agar tidak berulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Pertama, BPK menemukan adanya realisasi belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp119.875.390.
Kedua, terdapat kekurangan volume pada belanja modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) atas 13 paket pekerjaan di dua SKPD. Selain itu, denda keterlambatan atas satu paket pekerjaan belum dikenakan,” sebut BPK dalam resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, ungkap BPK, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp631.324.000 atas 12 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Sementara itu, kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan atas satu paket pekerjaan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Diperkimhub) tercatat sebesar Rp22.709.873,58.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Bangka Tengah segera memerintahkan kepala SKPD terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran belanja pegawai senilai Rp119.875.390 ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala DPUPR dan Kepala Diperkimhub selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyelesaikan kelebihan pembayaran senilai Rp631.324.000 serta memastikan denda keterlambatan senilai Rp22.709.873,58 disetor ke kas daerah.
