Ringkasan Berita: 

  • Pemkab Bangka Selatan meluncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.768 pekerja rentan, memastikan peserta BPJS JKK dan JKM mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.
  • Program ini didanai APBD selama enam bulan sebelum peserta melanjutkan pembayaran mandiri, sebagai upaya pemerintah meningkatkan perlindungan sosial pekerja informal.
  • Wabup Debby Vita Dewi menegaskan perlindungan jaminan sosial penting mencegah risiko sosial pekerja rentan dan menghindari munculnya kantong kemiskinan baru di Bangka Selatan.

SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi meluncurkan program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 1.768 pekerja rentan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (3/9/2025), dan menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan proteksi bagi pekerja informal.

Peluncuran program ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan, unsur Forkopimda Bangka Selatan, sejumlah kepala OPD terkait, serta para kepala desa se-Kabupaten Bangka Selatan. Langkah ini memperkuat sinergi lintas sektor dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor nonformal.

Sumber foto: Pemkab Bangka Selatan.
Sumber foto: Pemkab Bangka Selatan.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menegaskan bahwa skema perlindungan ini merupakan perwujudan nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kematian. Program ini memberikan jaminan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan melalui dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Debby menjelaskan bahwa iuran sebesar Rp16.800 per bulan ditanggung pemerintah daerah melalui APBD selama enam bulan pertama. Setelah periode tersebut berakhir, peserta diharapkan dapat melanjutkan pembayaran secara mandiri. Skema ini dirancang agar memiliki dampak edukasional, sekaligus membangun kesadaran pekerja informal mengenai pentingnya perlindungan jangka panjang.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok pekerja dengan pendapatan tidak tetap. Program yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 ini diharapkan mampu memberikan proteksi maksimal, sekaligus meminimalisir risiko sosial yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga pekerja.

Wabup Debby menegaskan bahwa hadirnya perlindungan sosial menjadi solusi penting dalam mencegah terbentuknya kantong kemiskinan baru. Banyak keluarga di Bangka Selatan bergantung pada pendapatan pekerja informal yang rawan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Dengan adanya jaminan sosial, pekerja rentan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan keamanan dan ketenangan lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Debby secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada lima perwakilan penerima, yakni Ahmadi, Irman, Suriono, Bob Fauzi, dan Munip. Kehadiran mereka merepresentasikan ribuan pekerja rentan yang kini telah mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Pemerintah berharap program ini tidak hanya memberikan perlindungan jangka pendek, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial sebagai fondasi kesejahteraan. Dengan perlindungan menyeluruh, pekerja informal di Bangka Selatan dapat terhindar dari beban ekonomi berat jika mengalami musibah.

Program ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Bangka Selatan dalam memperluas layanan jaminan sosial dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah menargetkan lebih banyak pekerja dapat terdaftar ke depan melalui kolaborasi berkelanjutan antara desa, OPD terkait, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan terlaksananya launching ini, Pemkab Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada kelompok masyarakat rentan, sebagai bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan yang merata di seluruh wilayah.