Bupati Bangka Selatan Lantik 1.213 PPPK Paruh Waktu
Ringkasan Berita:
- Bupati Bangka Selatan melantik 1.213 PPPK Paruh Waktu dan dua PNS di Himpang 5 Habang, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.
- Para PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh NIP, kontrak hingga 31 Desember 2026, serta penghasilan sesuai ketentuan meskipun berstatus paruh waktu.
- Bupati Riza Herdavid menegaskan komitmen pemerintah daerah mengakomodasi pegawai dan mengajak mereka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bangka Selatan.
SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi melantik 1.213 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam prosesi yang digelar di Himpang 5 Habang, Toboali, pada Rabu (1/10/2025). Pelantikan ini menjadi langkah strategis daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2025.
Acara pelantikan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Selatan, Pj. Sekretaris Daerah Hefi Nuranda, S.T., M.M., para asisten, staf ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kehadiran jajaran pemerintah daerah menunjukkan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., menyampaikan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut langsung dari kebijakan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Bangka Selatan menjadi daerah pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan pelantikan sesuai aturan terbaru.
Menurutnya, kebijakan ini diberikan kepada pegawai yang tidak lolos seleksi PPPK fulltime, sehingga pemerintah memberikan ruang bagi mereka untuk tetap bekerja dalam skema paruh waktu.
“Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pusat. Bagi rekan-rekan PPPK yang tidak lulus fulltime, diberikan kebijakan paruh waktu. Alhamdulillah, Kabupaten Bangka Selatan menjadi yang pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan pelantikan ini, sesuai ketentuan TMT 1 Oktober 2025,” ujar Bupati Riza.
Bupati Riza Herdavid menjelaskan bahwa masa kontrak para PPPK Paruh Waktu ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Meskipun berstatus paruh waktu, seluruh pegawai tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) serta penghasilan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga kerja yang sebelumnya berada dalam ketidakpastian akibat ketatnya seleksi formasi fulltime. Melalui kebijakan paruh waktu, pemerintah daerah tetap dapat memaksimalkan sumber daya manusia yang telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan.
Bupati Riza menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengakomodasi para pegawai tersebut agar tetap dapat bekerja dan memberikan kontribusi bagi masyarakat.
“Totalnya ada 1.213 orang PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen mengakomodir mereka agar tetap bekerja dan mengabdi untuk masyarakat. Saya berpesan, jadilah pelayan masyarakat yang baik, utamakan kepentingan masyarakat, dan tunjukkan bahwa kita bermanfaat bagi Bangka Selatan,” ungkapnya.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu dalam jumlah besar ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
Skema paruh waktu dianggap sebagai solusi adaptif sekaligus responsif untuk mengatasi kebutuhan tenaga kerja, terutama di daerah dengan keterbatasan anggaran, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan telah dikantonginya NIP dan kepastian kontrak hingga akhir 2026, para PPPK Paruh Waktu diharapkan bekerja secara profesional serta memegang teguh integritas sebagai aparatur pemerintah daerah.
Pelantikan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan pelayanan publik, sekaligus bentuk apresiasi terhadap dedikasi pegawai yang selama ini turut menjaga jalannya roda pemerintahan di Bangka Selatan.








