Intisari Berita:

  • Penyidik Pidsus Kejari Bangka Selatan (Kejari Basel) terus menelusuri alat bukti kasus tata kelola timah di IUP PT Timah wilayah Bangka Selatan periode 2015–2022 yang diduga sebabkan kerugian negara.
  • Kajari Sabrul Iman menyatakan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dan menegaskan penetapan pihak bertanggung jawab harus berdasar bukti kuat tanpa menzholimi siapa pun.

SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Selatan periode 2015–2022. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan proses penyidikan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Ia memastikan penetapan tersangka nantinya hanya dilakukan kepada pihak yang betul-betul terbukti menikmati keuntungan atau menyebabkan kerugian negara.

Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman. Sumber foto: suarabahana.com.
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman. Sumber foto: suarabahana.com.

“Kita lagi mencari alat bukti siapa yang akan kita mintai pertanggungjawaban. Kalau kita indikasikan sudah ada kerugian negara, dan beberapa kasus ini bukan hanya kerugian negara tapi juga kerugian lingkungan,” ujar Sabrul Iman, Selasa (9/12/2025).

Sabrul menekankan bahwa ketelitian dalam tahap penyidikan menjadi kunci untuk menghindari kesalahan penetapan. “Kita pastikan benar bahwa alat bukti itu betul dia yang melakukan, dialah yang mengakibatkan kerugian negara, dia yang menikmati keuntungan,” tegasnya.