Intisari Berita:

  • Dindikbud Bangka Selatan menerbitkan edaran resmi pengaturan pembelajaran dan libur Ramadan–Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai acuan seluruh satuan pendidikan tahun 2026.
  • Kebijakan menetapkan pembelajaran tatap muka tetap berlangsung dengan penyesuaian jam, pesantren Ramadan, pembelajaran mandiri, serta penguatan karakter dan nilai keagamaan siswa.
  • Kepala Dindikbud Bangka Selatan Anshori menegaskan pengawasan ketat, kewajiban pelaporan, dan komitmen menjaga mutu pendidikan selama Ramadan hingga pasca-Idul Fitri.

SUARABAHANA.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Bangka Selatan resmi menerbitkan surat edaran pengaturan pembelajaran dan libur selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di wilayah Bangka Selatan agar proses belajar mengajar tetap berjalan efektif, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan selama bulan suci.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, S.AP., M.Si., menegaskan bahwa edaran tersebut disusun untuk menjaga kesinambungan pendidikan sekaligus memperkuat pembinaan karakter peserta didik. Ia menyampaikan kebijakan itu kepada wartawan pada Rabu (11/2/2025) sore di Bangka Selatan.

Menurut Anshori, pengaturan pembelajaran Ramadan–Idul Fitri ini telah disesuaikan dengan kalender pendidikan tahun 2026 serta memperhatikan kondisi fisik dan psikologis peserta didik yang menjalankan ibadah puasa. “Kami ingin seluruh sekolah memiliki acuan yang sama, sehingga pembelajaran tetap berkualitas tanpa mengabaikan nilai spiritual dan kesehatan siswa,” ujarnya, Rabu (11/2/2026) sore.

Foto ilustrasi: kredit foto: Chat GPT.
Foto ilustrasi: kredit foto: Chat GPT.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan pada 23 Februari hingga 13 Maret 2026 di masing-masing satuan pendidikan. Namun, sekolah diwajibkan melakukan penyesuaian jam dan durasi pembelajaran. Jam pelajaran dimulai pukul 08.00 WIB, dengan durasi setiap jam dikurangi sekitar 10 menit dibandingkan hari normal.

Penyesuaian itu, kata Anshori, bertujuan menjaga konsentrasi dan kenyamanan peserta didik selama mengikuti kegiatan belajar. Ia menegaskan bahwa pengurangan durasi tidak mengurangi substansi materi, karena guru didorong menyusun strategi pembelajaran yang lebih efektif dan terarah.

Selain pembelajaran reguler, Dindikbud Bangka Selatan mewajibkan seluruh satuan pendidikan melaksanakan Pesantren Ramadan secara serentak pada 11 hingga 13 Maret 2026. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan iman dan takwa, pembiasaan ibadah, serta pembentukan akhlak mulia peserta didik melalui tadarus Al-Qur’an, kajian keislaman, dan aktivitas sosial.

Anshori menilai Pesantren Ramadan merupakan momentum strategis untuk menanamkan nilai disiplin, toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial kepada siswa. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat seremonial, melainkan harus memberikan dampak nyata terhadap sikap dan perilaku peserta didik.