Kemitraan Ombudsman Babel – KPK, Sorot Pendidikan dan Agraria Jadi Sarang Korupsi?
Intisari Berita:
- Maladministrasi dalam pelayanan publik dinilai menjadi pintu awal terjadinya praktik korupsi, sehingga Ombudsman Babel dan KPK memperkuat sinergi pencegahan melalui pengawasan dan kolaborasi strategis.
- Kunjungan Satgas KPK ke Ombudsman Babel membahas penguatan koordinasi, pemetaan sektor rawan seperti pendidikan dan pertanahan, serta pentingnya intervensi berbasis laporan masyarakat.
- Ombudsman menyoroti lemahnya integritas aparatur sebagai faktor utama maladministrasi, sekaligus mendorong program bersama dan perbaikan indeks integritas pemerintah daerah yang masih didominasi kategori rentan.
SUARABAHANA.COM — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/4/2025). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mencegah praktik korupsi dari hulu, khususnya melalui perbaikan pelayanan publik.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatgas II.3 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Untung Wicaksono. Ia hadir bersama sejumlah anggota tim, yakni Daffa selaku PIC wilayah Bangka Belitung, Ruspian (PIC Lampung), Norce (PIC Sumatera Selatan), serta Taufik sebagai anggota Satgas. Rombongan disambut oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, bersama jajaran kepala keasistenan.
Dalam pertemuan tersebut, Kgs Chris Fither menegaskan bahwa kolaborasi antara Ombudsman dan KPK memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia menyebutkan, maladministrasi kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelayanan publik.

“Praktik maladministrasi seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, hingga tidak diberikannya pelayanan, sering kali membuka ruang terjadinya pungutan liar dan praktik koruptif,” ujar Fither dalam siaran pers Ombudsman Babel, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman dalam tiga tahun terakhir, sektor pendidikan serta agraria atau pertanahan menjadi bidang yang paling rentan mengalami maladministrasi di wilayah Bangka Belitung. Pola pelanggaran yang berulang dinilai menjadi indikator perlunya intervensi serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Untung Wicaksono menyampaikan bahwa Ombudsman merupakan mitra strategis KPK dalam upaya pencegahan korupsi berbasis pengawasan pelayanan publik. Menurutnya, laporan masyarakat yang diterima Ombudsman dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengidentifikasi titik rawan terjadinya praktik korupsi.
“Kami memandang Ombudsman sebagai mitra penting untuk menyamakan perspektif terhadap keluhan masyarakat yang berpotensi mengarah pada perilaku koruptif. Dari sana, kami bisa menentukan langkah intervensi pencegahan yang tepat,” katanya.


