ADD (Alokasi Dana Desa) adalah sumber pembiayaan desa yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten (dikurangi DAK), dialokasikan pemerintah daerah ke desa-desa di wilayahnya, digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
