Ringkasan
  • Aktivitas tambang timah yang diduga belum berizin di daerah aliran sungai (DAS) Desa Permis, Bangka Selatan, diminta berhenti karena mengancam kelestarian lingkungan dan fungsi sungai bagi warga.
  • Sungai di Desa Permis dipakai masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi. Polisi mengingatkan tambang di aliran sungai berpotensi merusak lingkungan dan memperbesar risiko banjir saat musim penghujan.
  • Para penambang mulai membongkar peralatan dan akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Permis soal pengurusan legalitas. Polsek berencana memasang papan larangan dan meningkatkan pemantauan di sepanjang DAS.

SUARABAHANA.COM – Sungai yang dipakai warga Desa Permis, Kabupaten Bangka Selatan, untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari kini jadi sorotan. Penambang timah yang diduga belum berizin diminta berhenti beraktivitas di daerah aliran sungai (DAS) setempat, Senin (26/10/2026), karena ancaman kerusakan lingkungan dan banjir musim hujan.

“Kami memahami bahwa masyarakat tentu ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, kita juga perlu memperhatikan kepentingan bersama, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan fungsi sungai yang dimanfaatkan masyarakat,” ujar Kapolsek Simpang Rimba Iptu Alfik Putra.

Imbauan itu disampaikan langsung di lokasi oleh Polsek Simpang Rimba bersama sekretaris kecamatan dan Satpol PP. Aparat meminta penambang menjaga fungsi sungai dan tidak menambang sebelum memenuhi ketentuan perizinan.

Polisi mengingatkan, aktivitas tambang di sepanjang aliran sungai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi sungai. Risiko itu makin besar pada musim penghujan, ketika peluang terjadinya banjir ikut meningkat bagi permukiman di sekitar aliran.

Dalam kegiatan tersebut, para penambang mulai membongkar peralatan dan menghentikan aktivitas di lokasi. Sikap itu menjadi respons awal atas imbauan aparat gabungan yang turun ke DAS Desa Permis.