PT Mitra Abadi Kelola Bianglala dan Rainbow Slide di Toboali dengan Skema Sewa
SUARABAHANA.COM — Pemkab Bangka Selatan telah menetapkan pihak ketiga selaku pengelola wahana permainan Bianglala dan Rainbow Slide yang terletak di Alun-alun Kota Toboali, Kawasan Himpang 5, Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga, Firmansyah, menjawab pertanyaan Suara Bahana, apakah pihak pengelola Bianglala dan Rainbow Slide saat ini berdasarkan hasil lelang terbuka.

Menurut Firmansyah, pengelola saat ini yakni PT Mitra Abadi mengelola wahana tersebut berdasarkan ketentuan sewa. Dalam pengelolaan oleh pihak ketiga berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, terdapat dua skema yang bisa dilakukan yakni sewa dan KSP.
“Pengelolanya saat ini berdasarkan ketentuan sewa, jadi dalam pengelolaan pihak ketiga berdasarkan Permendagri ada dua skema yang bisa dilakukan yaitu sewa dan KSP. Pengelolanya PT. Mitra Abadi yang merupakan importir wahana permainan tersebut,” ungkap Firmansyah, Minggu (16/3/2024).
Saat dikonfirmasi soal pemungutan retribusi wahana permainan berdasarkan Perbup atau Perda, Firmansyah menjawab bahwa jika menggunakan skema ketentuan sewa tidak perlu menggunakan Perda atau Perbup, tapi berdasarkan Permendagri.
“Kalau sewa tidak mengunakan Perda atau Perbup tapi Permendagri. Jika Perda terkait retribusi pengelolaan langsung dinas bukan pihak ketiga,” jelas Firmansyah.
Saat ditanya alasan penunjukan PT. Mitra Abadi sebagai pengelola, Firmansyah menyebut lantaran perusahaan tersebut merupakan importir wahana permainan Bianglala dan Rainbow Slide.
Selain itu, kata Firmansyah, selaku importir wahana permainan, pihak ketiga PT. Mitra Abadi juga masih memiliki tanggungjawab masa pemeliharaan.
Saat ditanya lagi target pendapatan dari wahana permainan, Firmansyah menyebut angka Rp 700 juta lebih per tahun. Target ini berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang.