SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memberi klarifikasi terkait isu dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk.

Kajari Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, SH.,MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Primayuda Yutama, SH, saat dikonfirmasi suarabahana.com di Toboali, Senin (20/4/2026) pagi, menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta proses hukum yang sedang berjalan.

Primayuda menegaskan bahwa perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022 saat ini telah memasuki tahap penyidikan khusus. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Kejari Bangka Selatan melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah. (Foto: liputan6.com).
Kejari Bangka Selatan melakukan penyitaan aset terkait kasus korupsi tata kelola penambangan bijih timah. (Foto: liputan6.com).

“Sejauh ini sudah ada 11 tersangka yang ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk pihak internal PT Timah dan mitra usaha,” ujar Primayuda.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98. Nilai tersebut diperkuat melalui laporan resmi audit dan keterangan ahli auditor BPKP pusat.

Lebih lanjut, Primayuda menekankan bahwa langkah yang dilakukan penyidik bukanlah permintaan uang sebagaimana yang diberitakan, melainkan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, penyidik meminta para tersangka maupun pihak yang terkait, termasuk Penanggung Jawab Operasi (PJO), untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan bijih timah ilegal.

“Pengembalian tersebut sifatnya sukarela dan merupakan bagian dari proses hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara, bukan permintaan uang di luar mekanisme hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh uang yang dikembalikan telah melalui prosedur resmi dan disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di Bank Mandiri. Proses tersebut juga dilakukan secara terbuka dengan melibatkan media sebagai bentuk transparansi.

“Setiap pengembalian kami publikasikan dan dapat disaksikan langsung oleh rekan-rekan media. Ini bentuk akuntabilitas kami kepada publik,” katanya.