Pengedar Sabu 21 Tahun Dibekuk di Air Gegas, Polisi Ungkap Peredaran Sejak Januari 2026
Intisari Berita:
- Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap pemuda 21 tahun di Air Gegas terkait peredaran sabu. Polisi menyita 12 paket sabu seberat 7,90 gram.
- Tersangka mengaku telah mengedarkan sabu sejak Januari 2026. Polisi menilai peredaran narkotika di tingkat desa masih menjadi ancaman serius.
- Kasat Narkoba AKP Defriansyah menegaskan komitmen pemberantasan narkoba, namun pengawasan dan peran masyarakat dinilai masih perlu diperkuat untuk menekan peredaran.
SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Air Gegas. Seorang pemuda berinisial DA (21), warga Desa Sidoharjo, ditangkap pada Jumat (17/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB di kediamannya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Air Gegas yang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Operasi tersebut melibatkan anggota Satresnarkoba bersama Bhabinkamtibmas setempat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Defriansyah.
Saat proses penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri ke bagian belakang rumah dan membuang satu paket sabu. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung mengamankan barang bukti tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan total 12 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari satu paket ukuran sedang dan 11 paket kecil. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran, seperti plastik bening, alat takar dari pipet, kotak rokok, hingga satu unit telepon genggam.


