Bangka Selatan Tuntas Jalankan Saran Ombudsman, Menuju Percontohan Nasional Pengelolaan Sampah Berbasis Pendidikan
Intisari Berita:
- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menuntaskan seluruh saran kajian Ombudsman RI terkait tata kelola sampah berkelanjutan, mencerminkan komitmen kuat memperbaiki pelayanan publik secara sistemik.
- Sebanyak tujuh rekomendasi strategis berhasil diimplementasikan, mulai dari regulasi, kelembagaan, penganggaran, hingga integrasi pendidikan, menjadikan Bangka Selatan contoh praktik baik pengelolaan sampah daerah.
- Ombudsman menilai integrasi kurikulum pengelolaan sampah sebagai langkah inovatif yang berdampak jangka panjang, membentuk karakter ekologis generasi muda dan mendorong perubahan perilaku masyarakat.
SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dinilai layak menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis pendidikan setelah berhasil menuntaskan seluruh saran Kajian Sistemik Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, yang menilai keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bupati, Wakil Bupati, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman secara konkret dan terukur.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen pemerintah daerah yang telah melaksanakan seluruh saran kajian Ombudsman. Ini menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola sampah yang lebih baik, berkelanjutan, serta meminimalisasi potensi maladministrasi,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (22/4/2026).
Kajian Sistemik Ombudsman yang berjudul “Kebijakan Tata Kelola Sampah Rumah Tangga Berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan” dilaksanakan sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Dalam kajian tersebut, Ombudsman memberikan tujuh saran strategis yang kini telah diimplementasikan secara menyeluruh oleh pemerintah daerah.
Ketujuh saran tersebut meliputi penyusunan regulasi teknis tata kelola sampah, pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah, penyusunan skema penganggaran, audit infrastruktur, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), optimalisasi peran desa, serta penguatan sektor pendidikan melalui integrasi pengelolaan sampah ke dalam kurikulum.
Ombudsman menilai capaian tersebut tidak hanya berdampak pada perbaikan sistem pengelolaan sampah, tetapi juga mencerminkan transformasi kebijakan daerah yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berorientasi jangka panjang. Keberhasilan ini pun dinilai sebagai praktik terbaik atau best practice yang dapat direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.
Dari seluruh rekomendasi yang dilaksanakan, Ombudsman memberikan perhatian khusus pada integrasi muatan lokal pengelolaan sampah ke dalam kurikulum pendidikan. Kebijakan ini dianggap sebagai inovasi strategis yang mampu menciptakan dampak luas dan berkelanjutan, terutama dalam membentuk perilaku masyarakat sejak usia dini.


