Awas Potensi Konflik Meluas! Sengketa Lahan Desa Pergam Bangka Selatan Memanas
Intisari Berita:
- Sengketa lahan Desa Pergam memanas setelah audiensi tanpa keputusan. Kuasa hukum menyoroti dugaan kejanggalan dokumen SP3AT dan SKT yang muncul tanpa kejelasan.
- Ketidaksinkronan luas lahan dan dugaan tumpang tindih kepemilikan memicu keresahan warga. Pemerintah dinilai belum mampu mengurai substansi konflik secara transparan dan tuntas.
- Warga mengaku tidak dilibatkan dalam penetapan lahan desa. Opsi jalur hukum terbuka jika mediasi gagal, sementara potensi konflik sosial masih tinggi.
SUARABAHANA.COM — Sengketa lahan di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kian mengemuka tanpa arah penyelesaian yang jelas. Proses audiensi yang difasilitasi pemerintah daerah belum menghasilkan keputusan konkret, sehingga memunculkan kritik terhadap lemahnya penyelesaian substansi persoalan.
Kuasa hukum masyarakat dari Kantor Hukum Suhardi and Partners menilai forum audiensi hanya sebatas ruang dialog tanpa kejelasan tindak lanjut. Penasihat hukum masyarakat, Suhardi, menyatakan bahwa meskipun pihaknya mengapresiasi itikad baik pemerintah daerah, hasil pertemuan belum memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
“Keputusannya belum jelas, mau dibawa ke mana. Namun kami tetap menghargai ini sebagai bentuk itikad baik pemerintah,” ujar Suhardi, Jumat (17/4/2026).

Sorotan utama dalam sengketa ini tertuju pada munculnya dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Pengakuan Atas Tanah (SP3AT) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilai tidak pernah diperlihatkan dalam sejumlah pertemuan sebelumnya. Padahal, pertemuan tersebut turut dihadiri aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga Kapolsek.
Ketiadaan transparansi dokumen ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan proses penerbitannya. Terlebih, dokumen tersebut kini menjadi dasar klaim atas lahan yang disengketakan.
Dari sisi data, ketidaksinkronan juga mencuat. Luas lahan dalam dokumen SP3AT disebut mencapai lebih dari 500 hektare, sementara klaim awal yang berkembang di masyarakat menyebut angka sekitar 700 hektare sebagai lahan desa. Dari total tersebut, sekitar 200 hektare diinformasikan masuk dalam kawasan hutan produksi.
Perbedaan angka ini memperkuat dugaan adanya ketidakterpaduan data serta lemahnya validasi sebelum penetapan status lahan. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik lanjutan jika tidak segera diklarifikasi secara terbuka.
Lebih jauh, Suhardi mempertanyakan dasar kepemilikan lahan desa yang hingga kini belum dapat dibuktikan secara jelas. Dokumen yang diklaim sebagai landasan hukum tidak pernah diperlihatkan kepada pihaknya, bahkan salinan SP3AT pun belum diterima.
“Kami menyebut dokumen ini seolah gaib karena tidak pernah ditunjukkan, tetapi dijadikan dasar klaim,” katanya.


