Awas Potensi Konflik Meluas! Sengketa Lahan Desa Pergam Bangka Selatan Memanas
Ia juga menyoroti dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan pemerintah desa. Sejumlah warga mengaku masih memiliki hak atas lahan yang kini diklaim sebagai aset desa. Di tengah sengketa tersebut, justru muncul SP3AT yang disebut diterbitkan oleh pemerintah desa bersama pihak kecamatan.
Penerbitan dokumen di tengah konflik dinilai sebagai langkah yang tidak tepat dan berpotensi memperkeruh keadaan. Menurut Suhardi, pemerintah desa seharusnya bersikap lebih hati-hati sebelum menetapkan status lahan yang masih dalam sengketa.
“SP3AT ini keluar setelah sengketa terjadi, bukan sebelumnya,” ujarnya.
Di sisi lain, warga Desa Pergam mengaku dirugikan atas klaim sepihak tersebut. Perwakilan warga, Peki, menyebut lahan yang diklaim sebagai aset desa merupakan lahan yang telah lama dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Bukti penguasaan fisik seperti tanaman dan hasil kebun masih terlihat jelas di lokasi sengketa. Namun, klaim tersebut dinilai mengabaikan fakta lapangan serta hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan.
“Kami merasa dirugikan karena lahan yang kami kelola sejak lama tiba-tiba diklaim,” ujar Peki.
Selain itu, warga juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan lahan desa. Tidak adanya musyawarah desa (musdes) maupun sosialisasi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipatif dalam pengambilan keputusan.
Warga mengaku tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan keberatan sejak awal. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat terdampak.
“Kami tidak pernah dilibatkan, tahu-tahu lahan sudah diklaim,” katanya.
Meski belum dipastikan akan menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum menyatakan opsi tersebut tetap terbuka apabila tidak ada penyelesaian melalui mediasi. Langkah hukum disebut sebagai upaya terakhir guna memperoleh kepastian dan keadilan.


