Integrasi tersebut mencakup empat arah kebijakan utama, yakni penguatan materi pembelajaran berbasis konteks lokal, khususnya isu persampahan pesisir, pengembangan program sekolah minim sampah, sinkronisasi manajemen anggaran dan logistik persampahan di satuan pendidikan, serta pembentukan jejaring duta lingkungan cilik sebagai agen perubahan.

Melalui pendekatan ini, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan formal, tetapi juga menjadi pusat pembentukan karakter ekologis sekaligus motor penggerak perubahan di tengah masyarakat. Pendidikan diposisikan sebagai instrumen strategis dalam menggeser paradigma pengelolaan sampah dari pendekatan hilir menuju pengurangan dari sumber.

Lebih lanjut, Ombudsman mendorong agar implementasi kebijakan tersebut terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD), satuan pendidikan, pemerintah desa, serta masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan program di lapangan.

Ombudsman juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan agar tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

Dengan capaian tersebut, Bangka Selatan dinilai memiliki fondasi kuat untuk menjadi model percontohan pengelolaan sampah berbasis pendidikan, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga secara nasional.

“Kami optimistis bahwa integrasi pengelolaan sampah dalam kurikulum pendidikan akan menjadi fondasi dalam membangun generasi berkarakter ekologis serta mewujudkan tata kelola sampah berkelanjutan,” kata Chris.

Ke depan, Bangka Selatan diharapkan mampu mempertahankan konsistensi implementasi kebijakan sekaligus memperluas dampak program hingga ke seluruh lapisan masyarakat, menjadikannya rujukan nasional dalam pengelolaan sampah berbasis pendidikan.