“Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 7,90 gram. Ini menunjukkan indikasi kuat bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak Januari 2026. Motif utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Meski pengungkapan ini diapresiasi sebagai langkah tegas aparat kepolisian, kasus ini sekaligus menyoroti masih maraknya peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Fakta bahwa tersangka dapat menjalankan aktivitasnya selama beberapa bulan tanpa terdeteksi menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lingkungan masyarakat.

AKP Defriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Namun ia juga mengakui bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial oleh aparat penegak hukum semata.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Tapi kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegasnya.

Saat ini, tersangka DA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.