Kejari Bangka Selatan Bongkar Korupsi Tata Kelola Timah Rp4,16 Triliun, 10 Tersangka Ditahan!
Intisari Berita:
- Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan penetapan dan penahanan sepuluh tersangka dugaan korupsi tata kelola timah sebagai wujud komitmen penegakan hukum berbasis bukti kuat.
- Dua tersangka berasal dari internal PT Timah Tbk dan delapan lainnya dari mitra usaha.
- Kerugian negara akibat penyimpangan tata kelola penambangan timah periode 2015 hingga 2022 mencapai Rp4,16 triliun berdasarkan audit resmi BPKP.
SUARABAHANA.COM —- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Sabrul Iman, SH., MH., MM., menegaskan bahwa penetapan dan penahanan sepuluh tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga sumber daya alam dan keuangan negara. Pernyataan tersebut disampaikan Sabrul Iman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu malam (18/2/2026).
Sabrul Iman menjelaskan, sepuluh tersangka tersebut terdiri atas dua orang dari internal PT Timah Tbk dan delapan orang dari pihak mitra usaha. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, maupun keterangan ahli.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan sepuluh tersangka. Dua berasal dari internal PT Timah Tbk dan delapan lainnya dari mitra usaha. Ini adalah hasil penyidikan yang objektif dan profesional,” ujar Sabrul Iman.

Ia menegaskan, perkara korupsi tata kelola timah ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni sejak tahun 2015 hingga 2022. Dalam periode tersebut, ditemukan adanya penyimpangan sistematis dalam pemberian legalitas penambangan dan pembelian bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan.
Menurut Sabrul Iman, penyimpangan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada mitra usaha yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu pelanggaran mendasar adalah tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Akibatnya, kegiatan penambangan bijih timah yang seharusnya menjadi kewenangan PT Timah selaku pemegang IUP justru digantikan oleh mitra usaha. Padahal, secara hukum mitra usaha hanya diperbolehkan melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan.
“Ini yang menjadi inti persoalan. Program kemitraan disalahgunakan sehingga peran pemegang IUP digeser. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada rusaknya tata kelola pertambangan,” kata Sabrul Iman.


