Kejari Bangka Selatan Bongkar Korupsi Tata Kelola Timah Rp4,16 Triliun, 10 Tersangka Ditahan!
Ia menambahkan, penyidik juga menemukan fakta bahwa sejumlah mitra usaha melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal. Bijih timah tersebut kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar Surat Perintah Kerja, sehingga secara administratif tampak legal, namun substansinya berasal dari aktivitas melawan hukum.
Lebih lanjut, Sabrul Iman memaparkan bahwa bijih timah yang diperoleh PT Timah kemudian disalurkan kepada perusahaan smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dari skema tersebut, terdapat pemberian fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dibungkus dalam program Corporate Social Responsibility.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak kejahatan korupsi di sektor pertambangan timah.
“Kerugian negara ini sangat signifikan. Oleh karena itu, penanganannya harus tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Sabrul Iman memastikan bahwa seluruh sepuluh tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat diungkap secara utuh dan menyeluruh.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Tim penyidik Kejari Bangka Selatan masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Penyidikan tidak berhenti pada sepuluh tersangka. Kami masih terus mendalami aliran peran dan aliran keuntungan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” ujar Sabrul Iman.


