Perkara Korupsi Satpol PP Bangka Selatan, Rudi Setiawan Divonis Terberat
Intisari Berita:
- Lima terdakwa kasus korupsi laporan fiktif Satpol PP Bangka Selatan divonis berbeda, dengan Rudi Setiawan menerima hukuman terberat empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.
- Majelis hakim juga menjatuhkan denda dan uang pengganti kepada seluruh terdakwa, dengan total kerugian negara mencapai Rp591 juta akibat laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2022-2023.
- Kasus ini berkaitan penggunaan anggaran Satpol PP Bangka Selatan miliaran rupiah, sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut ke depan.
SUARABAHANA.COM — Lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi laporan pertanggungjawaban fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022-2023 dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Terdakwa Rudi Setiawan, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, menerima hukuman paling berat. Ia divonis penjara selama empat tahun enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp489.374.415.
Selain itu, Rudi juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim yang dipimpin Dewi Sulistiarini menilai peran Rudi dalam perkara tersebut sebagai pihak yang paling dominan dalam penyusunan laporan fiktif, sehingga layak dijatuhi hukuman lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya.

Sementara itu, terdakwa Hasbi, yang merupakan pensiunan Kepala Satpol PP Bangka Selatan, divonis tiga tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta.
Untuk terdakwa Jumhir, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.
Terdakwa lainnya, Sandi, divonis dua tahun enam bulan penjara, disertai denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta.
Adapun terdakwa Yogi Purmanto, yang diketahui sebagai Direktur CV Yoga Umbara, dijatuhi hukuman paling ringan, yakni satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp6.527.195.


