Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denia Novianti menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

“Kami akan melihat perkembangan dan mempelajari putusan ini terlebih dahulu,” ujar Denia usai persidangan.

Kasus ini bermula dari penggunaan anggaran Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan yang cukup besar dalam dua tahun berturut-turut. Pada tahun 2022, anggaran yang digunakan mencapai Rp13.074.158.418, sementara pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp15.025.698.262.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif yang menyeret kelima terdakwa. Total nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp591.101.610.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, serta alternatif Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara telah terpenuhi, meskipun tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa berbeda.

Sumber: timelines.id