Intisari Berita:

  • Lima terdakwa kasus korupsi laporan fiktif Satpol PP Bangka Selatan divonis berbeda, dengan Rudi Setiawan menerima hukuman terberat empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.
  • Majelis hakim juga menjatuhkan denda dan uang pengganti kepada seluruh terdakwa, dengan total kerugian negara mencapai Rp591 juta akibat laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2022-2023.
  • Kasus ini berkaitan penggunaan anggaran Satpol PP Bangka Selatan miliaran rupiah, sementara jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut ke depan.

SUARABAHANA.COM — Lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi laporan pertanggungjawaban fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022-2023 dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Terdakwa Rudi Setiawan, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, menerima hukuman paling berat. Ia divonis penjara selama empat tahun enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp489.374.415.

Selain itu, Rudi juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Dewi Sulistiarini menilai peran Rudi dalam perkara tersebut sebagai pihak yang paling dominan dalam penyusunan laporan fiktif, sehingga layak dijatuhi hukuman lebih tinggi dibanding terdakwa lainnya.

Keterangan pers yang disampaikan Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, didampingi jajaran saat penetapan tersangka di Kantor Kejari Bangka Selatan, Senin (15/9/2025) sore. (Foto ilustrasi).
Keterangan pers yang disampaikan Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, didampingi jajaran saat penetapan tersangka di Kantor Kejari Bangka Selatan, Senin (15/9/2025) sore. (Foto ilustrasi).

Sementara itu, terdakwa Hasbi, yang merupakan pensiunan Kepala Satpol PP Bangka Selatan, divonis tiga tahun penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta.

Untuk terdakwa Jumhir, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.

Terdakwa lainnya, Sandi, divonis dua tahun enam bulan penjara, disertai denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta.

Adapun terdakwa Yogi Purmanto, yang diketahui sebagai Direktur CV Yoga Umbara, dijatuhi hukuman paling ringan, yakni satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp6.527.195.

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denia Novianti menyatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

“Kami akan melihat perkembangan dan mempelajari putusan ini terlebih dahulu,” ujar Denia usai persidangan.

Kasus ini bermula dari penggunaan anggaran Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan yang cukup besar dalam dua tahun berturut-turut. Pada tahun 2022, anggaran yang digunakan mencapai Rp13.074.158.418, sementara pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp15.025.698.262.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif yang menyeret kelima terdakwa. Total nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp591.101.610.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, serta alternatif Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara telah terpenuhi, meskipun tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa berbeda.

Sumber: timelines.id