Sita 3,15 Gram Barang Bukti, Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Hotel
Intisari Berita:
- Polres Bangka Selatan menangkap seorang buruh harian berinisial RA (21) di sebuah hotel di Toboali, Selasa malam, atas dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
- Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 3,15 gram beserta alat pendukung peredaran seperti timbangan digital, plastik klip, serta dua unit ponsel.
- Kasat Narkoba AKP Defriansyah menegaskan tersangka diduga menjual sabu demi keuntungan ekonomi dan kini ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RA (21), Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial RA di sebuah hotel di Toboali. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar AKP Defriansyah di Toboali, Rabu (8/4/2026).

Dalam proses penangkapan, polisi turut didampingi Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya enam bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, serta satu bungkus plastik berukuran sedang dengan isi serupa. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik kosong, alat takar berupa timbangan digital, sekop dari pipet, serta sejumlah plastik klip kosong.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang lain seperti wadah permen, kotak ponsel, dompet, serta uang tunai sebesar Rp1.015.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Dua unit telepon genggam dan beberapa tas milik tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.


