Tambang Timah DAS Permis Disetop, Penambang Diintai Pidana Rp100 Miliar
Perwakilan penambang juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Permis untuk membahas kemungkinan pengurusan legalitas pertambangan sesuai ketentuan. Pernyataan itu membuka opsi menempuh jalur resmi, meski jenis izin yang akan diurus belum dijelaskan.
Untuk mencegah aktivitas serupa terulang, Polsek Simpang Rimba berencana memasang papan larangan dan meningkatkan pemantauan di sepanjang DAS Desa Permis. Langkah ini menjadi kunci agar penghentian tidak hanya berlaku sesaat.
Secara hukum, penambangan tanpa izin berisiko pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Unsur pelanggarannya yakni melakukan penambangan tanpa memiliki izin resmi seperti IUP, IUPK, atau IPR (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35).
Ada pidana tambahan berdasarkan Pasal 164 UU Minerba, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan barang-barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya akibat kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Jika kegiatan tersebut merusak ekosistem atau melampaui baku mutu lingkungan, pelaku dapat dijerat tambahan hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).









