Ringkasan
  • Aktivitas tambang timah yang diduga belum berizin di daerah aliran sungai (DAS) Desa Permis, Bangka Selatan, diminta berhenti karena mengancam kelestarian lingkungan dan fungsi sungai bagi warga.
  • Sungai di Desa Permis dipakai masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi. Polisi mengingatkan tambang di aliran sungai berpotensi merusak lingkungan dan memperbesar risiko banjir saat musim penghujan.
  • Para penambang mulai membongkar peralatan dan akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Permis soal pengurusan legalitas. Polsek berencana memasang papan larangan dan meningkatkan pemantauan di sepanjang DAS.

SUARABAHANA.COM – Sungai yang dipakai warga Desa Permis, Kabupaten Bangka Selatan, untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari kini jadi sorotan. Penambang timah yang diduga belum berizin diminta berhenti beraktivitas di daerah aliran sungai (DAS) setempat, Senin (26/10/2026), karena ancaman kerusakan lingkungan dan banjir musim hujan.

“Kami memahami bahwa masyarakat tentu ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, kita juga perlu memperhatikan kepentingan bersama, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan fungsi sungai yang dimanfaatkan masyarakat,” ujar Kapolsek Simpang Rimba Iptu Alfik Putra.

Imbauan itu disampaikan langsung di lokasi oleh Polsek Simpang Rimba bersama sekretaris kecamatan dan Satpol PP. Aparat meminta penambang menjaga fungsi sungai dan tidak menambang sebelum memenuhi ketentuan perizinan.

Polisi mengingatkan, aktivitas tambang di sepanjang aliran sungai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu fungsi sungai. Risiko itu makin besar pada musim penghujan, ketika peluang terjadinya banjir ikut meningkat bagi permukiman di sekitar aliran.

Dalam kegiatan tersebut, para penambang mulai membongkar peralatan dan menghentikan aktivitas di lokasi. Sikap itu menjadi respons awal atas imbauan aparat gabungan yang turun ke DAS Desa Permis.

Perwakilan penambang juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Permis untuk membahas kemungkinan pengurusan legalitas pertambangan sesuai ketentuan. Pernyataan itu membuka opsi menempuh jalur resmi, meski jenis izin yang akan diurus belum dijelaskan.

Untuk mencegah aktivitas serupa terulang, Polsek Simpang Rimba berencana memasang papan larangan dan meningkatkan pemantauan di sepanjang DAS Desa Permis. Langkah ini menjadi kunci agar penghentian tidak hanya berlaku sesaat.

Secara hukum, penambangan tanpa izin berisiko pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Unsur pelanggarannya yakni melakukan penambangan tanpa memiliki izin resmi seperti IUP, IUPK, atau IPR (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35).  

Ada pidana tambahan berdasarkan Pasal 164 UU Minerba, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan barang-barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana serta kewajiban membayar biaya akibat kerusakan atau pencemaran lingkungan.  

Jika kegiatan tersebut merusak ekosistem atau melampaui baku mutu lingkungan, pelaku dapat dijerat tambahan hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).