Tim Cheetah Polres Basel Gerebek Pengedar Sabu di Jalan Selamet Toboali
Toboali — Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) menggerebek kediaman seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial DP (36 Tahun) di Jalan Selamet / Jalan Lintas Timur Kecamatan Toboali, Kamis (21/7/2022) pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 45,62 Gram yang dibungkus dengan sejumlah plastik bening yang diletakkan tersangka di dalam ember hitam tempat beras di kediamannnya. Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya termasuk timbangan digital.
“Satu orang tersangka yang kita duga pengedar kita amankan dalam penggerebekan itu,” kata Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, Kamis (21/7/2022) malam.
Menurut IPTU Husni, dari hasil interogasi terhadap DP diketahui bahwa ia telah menjalankan bisnis haram tersebut belum begitu lama. Sebelum ditangkap, tersangka juga mengakui baru mengambil barang bukti Sabu dari seseorang yang ada di Seberang. Sementara identitas pemasok Sabu masih didalami.
“Dari pengakuan tersangka bahwa dia belum begitu lama menjalani bisnis haram ini. Dia juga mengakui memperoleh Sabu dari Seberang (wilayah Sumatera Selatan, red). Untuk pemasok masih kita dalami,” ungkapnya.
Saat ini tersangka DP beserta sejumlah barang bukti yang disita saat penggerebekan telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan