Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Basel 2023, Kejaksaan Kembali Gali Keterangan!
SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) disebut-sebut kembali memanggil sejumlah pihak dan cabang olahraga (cabor) untuk didengar dan dimintai keterangan.
Hal ini diduga terkait dengan penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah.

“Kejari sudah 2 hari (tanggal 3 dan 4 September 2025) memanggil cabor terkait dengan dugaan korupsi Dana KONI,” kata sumber terpercaya kepada suarabahana.com, Kamis (4/9/2025) pagi dengan syarat namanya tidak dipublikasi.
Berdasarkan data yang ada, penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN1682/L.9.15/Fd.2/01/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang lalu.
Hingga berita ini diturunkan, suarabahana.com sedang dan terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait kabar ini.
Sebelumnya, pada 6 Desember 2024 yang lalu, suarabahana.com telah menerbitkan berita terkait dengan kasus dugaan korupsi ini. (Klik link berita)
Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tengah memeriksa penggunaan dana hibah sebesar Rp 5,497 miliar yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2023.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Michael Y.P. Tampubolon, Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan saat itu (saat ini sudah pindah tugas), mengonfirmasi bahwa fokus pemeriksaan saat itu adalah untuk memastikan apakah dana hibah tersebut telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Proses pemeriksaan saat ini masih berfokus pada pengumpulan berkas. Kami sedang memeriksa bukti-bukti yang ada untuk memastikan penggunaan dana hibah KONI sesuai dengan ketentuan,” kata Michael, Kamis (5/12/24) pagi.
Menurut dia, pemeriksaan itu merupakan langkah awal dalam upaya menelusuri adanya potensi penyimpangan dana yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
Kejari Bangka Selatan berupaya menemukan bukti yang dapat mendukung dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan data dan dokumen terkait penggunaan dana hibah dari semua pihak yang terlibat, baik dari KONI maupun pihak terkait lainnya.
Proses ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang bagaimana dana tersebut dikelola. Michael menekankan bahwa pengumpulan bukti sangat penting untuk memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil dari pemeriksaan ini akan menentukan apakah ada tindak pidana yang bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berharap proses pemeriksaan ini dapat membawa kejelasan terkait penggunaan dana hibah dan memastikan agar anggaran negara digunakan dengan benar dan transparan,” sebut Michael.