Korupsi Satpol PP Basel Kian Melebar, ASN Pengurus Barang Jadi Tersangka
SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022-2023.
Tersangka berinisial J, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Pengurus Barang di lingkungan Satpol PP, resmi ditetapkan setelah melalui proses penyidikan intensif.
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.9.15/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1214/L.9.15/Fd.2/09/2025. Usai ditetapkan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan.

Dalam konstruksi perkara, kata Sabrul Iman, tersangka J diduga kuat terlibat dalam praktik pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang sebelumnya telah menyeret beberapa pejabat Satpol PP Bangka Selatan. Ia diketahui menandatangani berita acara penerimaan barang, meski barang yang dilaporkan fiktif alias tidak pernah ada.