Korupsi Satpol PP Basel Kian Melebar, ASN Pengurus Barang Jadi Tersangka
SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022-2023.
Tersangka berinisial J, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai Pengurus Barang di lingkungan Satpol PP, resmi ditetapkan setelah melalui proses penyidikan intensif.
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyatakan penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.9.15/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1214/L.9.15/Fd.2/09/2025. Usai ditetapkan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan.

Dalam konstruksi perkara, kata Sabrul Iman, tersangka J diduga kuat terlibat dalam praktik pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang sebelumnya telah menyeret beberapa pejabat Satpol PP Bangka Selatan. Ia diketahui menandatangani berita acara penerimaan barang, meski barang yang dilaporkan fiktif alias tidak pernah ada.
Selain itu, J disebut menerima imbalan sekitar Rp20 juta dari tersangka lain berinisial RS, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rutin Satpol PP. Imbalan diberikan secara bertahap sebagai kompensasi atas tanda tangan persetujuan dokumen fiktif.
“Perbuatan tersangka J jelas menyalahi tugas pokok dan fungsinya sebagai pengurus barang pengguna. Ia tidak pernah melakukan pengecekan barang yang tercantum dalam berita acara, namun tetap menandatangani dokumen resmi tersebut,” ungkap Sabrul Iman dalam keterangan pers, Senin (15/9/2025) sore.
Sebelumnya, beber Sabrul Iman, penyidik telah menemukan adanya permufakatan jahat antara sejumlah pihak, termasuk RS selaku PPK, H selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), S selaku Bendahara Pengeluaran, serta Y selaku penyedia jasa. Mereka diduga bersama-sama merekayasa laporan keuangan dengan membuat nota pencairan fiktif atas belanja barang/jasa yang tidak pernah dilakukan.
Hingga saat ini, tim penyidik telah mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp412.516.414. Nilai tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring dengan pendalaman proses penyidikan dan penghitungan kerugian negara yang lebih detail.
Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan dengan beberapa pasal alternatif, yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.