SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian aset milik Klinik Pratama Bakti Timah yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/IV/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 30 April 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, saat satu unit mesin outdoor AC milik klinik tersebut dilaporkan hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku dalam waktu singkat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya terkait tindak pidana serupa. “Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua unit mesin AC di Klinik Pratama Bakti Timah bersama rekannya. Kami langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pelaku telah menjual barang hasil curian sebelum berhasil diamankan oleh petugas.

Peristiwa pencurian bermula ketika pelapor yang merupakan seorang wiraswasta berinisial CDR memasuki ruang kerjanya di Klinik Pratama Bakti Timah pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB dan mendapati pendingin ruangan tidak berfungsi dengan baik. Setelah memanggil teknisi AC untuk melakukan perbaikan, diketahui bahwa mesin outdoor AC Panasonic 1 PK milik klinik telah hilang dari lokasi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dalam laporan yang sama, pelapor juga mengungkapkan bahwa sekitar tiga bulan sebelumnya, aset milik klinik tersebut juga sempat mengalami kehilangan, berupa satu unit mesin outdoor AC berkapasitas 1/2 PK serta 20 lembar seng pembatas pagar. Hal ini mengindikasikan adanya pola pencurian berulang di lokasi yang sama, sehingga menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus dan pencegahan tindak kriminal serupa di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial BR dan SDR. BR diketahui merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, sementara SDR merupakan warga Toboali, Bangka Selatan. SDR berhasil diamankan pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kosong di kawasan Simpang Lima Toboali oleh Tim Buser Macan Selatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah gerobak yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.