Toboali – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan pemberian dana pembiayaan pada bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008-2009 telah diputus hakim, Jumat (24/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap dalam keterangan tertulis kepada Suara Bahana menyebut hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang nomor Nomor 19 / Pid.Sus-TPK / 2021 / PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021.

Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap. Foto: istimewa.
Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap. Foto: istimewa.

“Atas nama terdakwa Effriansyah. Dan putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Najwin Najamudin diputus masing masing bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang,” kata Zulkarnain, Jumat (24/12/2021) sore.