Toboali – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil meringkus Jon (39 tahun) di Jalan Payak Ubi Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (23/2/2022) dinihari.

Dari penggerebekan di kediaman Jon yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti Sabu seberat 10,22 Gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah melalui keterangan tertulis menyampaikan hal ini kepada awak media, Rabu (23/2/2022) pagi.

“Kita berhasil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kediaman tersangka diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu,” kata dia.

Menurut IPTU Husni, pihaknya telah beberapa hari melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas tersangka usai mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah diselidiki, kata dia, diperoleh sejumlah fakta lapangan dan data bahwa informasi yang telah diterima dari masyarakat diduga kuat sangat valid.

“Puncaknya kita menggerebek kediaman pelaku di Jalan Payak Ubi Toboali. Disini kita berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti tindak pidana,” tambahnya.

Saat ini, kata IPTU Husni, tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.