PANGKALPINANG, SUARABAHANA.COM – Awal September tahun ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan kegiatan pengambilan data penilaian secara on the spot terhadap 67 instansi pemerintah daerah dan vertikal yang menyelenggarakan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa kegiatan penilaian ini akan didasarkan pada evidence berupa bukti dokumen atau data riil yang wajib dipenuhi oleh instansi yang dinilai kepada Tim Ombudsman.

Sumber foto: istimewa.

“Tahun ini kan ada perubahan metode penilaian, ada wawancara dan observasi. Konfirmasi terhadap hal kedua tersebut adalah data serta dokumen, jadi jika instansi menyelenggarakan pelayanan dan hal tersebut tidak terkonfirmasi dari dokumen maka nilainya kan menjadi nol, juknisnya seperti itu,“ ungkap Yozar, Rabu (7/9/2022).

Dia menyebutkan permintaan dokumen/data untuk konfirmasi penilaian tersebut sudah diminta oleh Tim Penilai Ombudsman sejak satu bulan yang lalu. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong tertib administrasi pelayanan publik yang lebih baik pada masa mendatang pada suatu instansi.

“Tertib administrasi dalam pelayanan itu penting ya, karena itu indikator yang terukur apakah suatu instansi telah berupaya memberikan pelayanan prima atau tidak.

Misalnya, instansi tersebut bilang sudah mengelola pengaduan dengan baik, maka kita akan cek setiap tahapan penerimaannya, distribusi pengaduan, tindaklanjutnya, sampai penyelesaiannya apakah terdokumentasi atau tidak secara transparan,”ujarnya.

Tak hanya itu, Yozar juga mengapresiasi bahwa pemenuhan data/dokumen instansi yang dinilai di Babel sudah mencapai 90% serta mengimbau bagi yang belum untuk segera memenuhi maksimal H+1 saat Tim Ombudsman melakukan penilaian di instansi tersebut.

“Terimakasih kerjasamanya yang baik bagi yang telah memenuhi dokumen. Tentunya, selain konteksnya merupakan penilaian Ombudsman RI, hal tesebut juga dalam rangka perbaikan dan peningkatan profesionalitas pelayanan publik kedepannya secara terukur,” pungkas Yozar.